Showing posts with label esai. Show all posts
Showing posts with label esai. Show all posts

KDRT: Antara Cinta dan Derita

Ada pernyataan seorang aktris yang sangat menggelitik pikiran saya, katanya “there is a subconscious way of taking violence as a way of expression, as a normality and it has a lot of affects in the youth in the way they absorb education and what they hope to get out of life.” Salma Hayek, aktris ini yang pernah mengatakan bahwa ada cara dari alam bawah sadar kita yang menjadikan kekerasan sebagai suatu ekspresi yang merupakan sesuatu yang normal dan memberikan banyak efek terhadap anak muda dalam menyerap pendidikan dan apa yang mereka harapkan keluar dari kehidupan. Kondisi inilah yang selalu berhadapan dengan kita. Seakan-akan kekerasan itu sudah menjadi pandemi yang wajar dalam kehidupan masyarakat. Masyarakat menganggap hal yang lumrah jika melihat kekerasan, baik yang terjadi di wilayah domestik maupun publik.
Menurut data Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan tahun 2010, ada sebanyak 96 persen kekerasan terjadi di dalam rumah tangga. Angka yang sangat fantastis jika dibandingkan dengan tingkat kekerasan yang terjadi di wilayah publik. Di belahan dunia lain, di Arab misalnya, dipastikan bahwa dari tiga orang perempuan satu di antaranya mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Ada apa dengan lembaga pernikahan para makhluk yang berperadaban ini? Bukankah setiap rumah tangga itu dibangun di atas rasa cinta, antara suami dan istri, antara orang tua dengan anak-anaknya? Jika memang benar bahwa rumah tangga dibangun atas dasar cinta, mengapa kekerasan malah marak terjadi di dalamnya?
Menurut definisi UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkungan rumah tangga. Secara aktivitas, bentuk tindakan kekerasan ini seperti menyakiti dan mencederai secara fisik maupun psikis emosional yang mengakibatkan kesakitan dan distress (penderitaan subyektif) yang tidak dikehendaki oleh pihak yang disakiti yang terjadi dalam lingkup keluarga (rumah tangga) antar pasangan suami istri (intimate pastners), atau terhadap anak-anak, atau anggota keluarga lain, atau terhadap orang yang tinggal serumah (misal, pembantu rumah tangga). Kekerasan antara pasangan hidup adalah bila salah satu orang berusaha mengintrol (memanipulasi) yang lain dengan menggunakan ancaman (intimidasi), rasa ketakutan, dan penganiayaan fisik. Kekerasan dalam rumah tangga bisa terjadi dalam pasangan heteroseksual dalam perkawinan, maupun sesudah perceraian, atau dalam pasangan homoseksual. Elemen kunci di sini adalah intimidasi, membuat malu dan cedera fisik.

Kekerasan sebagai Identitas Kekuasan dalam Rumah Tangga
Kekerasan dijadikan sebagai identitas kekuasaan dari seseorang yang memegang kendali dalam suatu sistem. Kita banyak menemukan kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga dengan istri sebagai korban tindak kekerasan sang suami, atau anak yang menjadi korban atas kekerasan yang dilakukan oleh ayah maupun ibunya. Sepertinya dari kondisi tersebut dapat kita lihat terdapat korelasi antara kehausan bagaimana seseorang mengekspresikan dirinya, bahwa dialah yang memiliki kekuatan (power) dan karenanya dia pn merasa pantas melakukan apa saja termasuk kekerasan baik terhadap istri maupun anaknya.
Seperti fenomena gunung es, kekerasan dalam rumah tangga tidak banyak muncul di permukaan. Banyak perempuan yang menganggap bahwa masalah rumah tangga adalah wilayah privat yang tidak layak untuk diwacanakan ke wilayah publik. Anggapan bahwa masalah kekerasan dalam rumah tangga adalah aib dan rahasia yang harus dijaga membuat kita kesulitan dalam menyelesaikan permasalah tersebut. Ketika ada dua orang, laki-laki dan perempuan berkelahi di tengah pasar misalnya, kita yang melihat dan mengetahui bahwa mereka adalah suami istri akan segera meninggalkan mereka dan mengatakan bahwa itu masalah internal rumah tangga orang lain, biarkan saja mereka yang menyelesaikan.
Fenomena gunung es ini semakin laten karena ada beberapa prinsip yang membudaya di tengah-tengah masyarakat kita. Di antaranya sistem patriarkat yang memberi tempat dominan kepada kaum laki-laki untuk menjadi kepala rumah tangga dan sekaligus penentu kebijakan dalam rumah tangga, sehingga anggota keluarga mengintrodusir nilai kepatuhan/loyalitas hanya kepada ayah dan bukan ibu. Terdapat kasus jika perkawinan itu maharnya telah dilunasi, ada anggapan bahwa suami boleh melakukan apa saja terhadap isteri. Di lain pihak, biasanya perempuan lebih memilih “aman”nya saja, tidak mengapa dia terluka asal jangan broken home, karena secara finansial suami yang menafkahinya dan anak-anaknya.
Gejala lain yang biasanya menimpa perempuan saya sebut masokhisme. Saya mengartikannya dari sudut pandang psikologi sosial, karena kebanyakan perempuan legowo menerima tindak kekerasan yang terjadi padanya atas dasar cinta. Mereka lebih memilih menerima perlakuan kekerasan daripada bercerai karena sangat mencintai pasangannya, takut menelantarkan anak-anak sehingga dengan sadar atau tidak, terpaksa atau tidak terpaksa, mulai terbiasa dengan perlakuan keras yang mereka dapatkan hingga terjebak dalam kenikmatan semu tersebut. Bisa jadi paparan kondisi-kondisi ini yang membuat marak tindak kekerasan terjadi dalam rumah tangga.
Jika kita berbicara masalah hak asasi manusia maka kekerasan adalah kejahatan yang melanggar hak orang lain. Istri maupun anak adalah makhluk yang sudah mempunyai hak hidup dari sejak lahir, hak untuk dihargai dan mendapatkan perlakuan hidup yang pantas. Bukan barang milik suami. Bukan karena suami sudah memberi nafkah maka ia berhak untuk memperlakukan istri maupun anak sebagai benda yang bisa dirusak untuk memenuhi kebutuhan pengakuan kekuatannya. Istri dan anak selaku makhluk yang menerima perlakuan kekerasan akan menyerap perlakuan tersebut dan mengalami gangguan yang berpeluang secara laten hinggap di alam bawah sadarnya. Tekanan jiwa atau depresi baik dari yang ringan sampai dengan yang berat akan menghambat kehidupan mereka, tidak produktif dan menikmati indahnya kehidupan selanjutnya.

Upaya Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Segala upaya harus kita lakukan untuk mengurangi dan menghapus tindak kekerasan di sekitar kita. Melibatkan semua pihak yang terkait dan mengupayakan pihak-pihak tersebut dapat menjalankan fungsinya secara sinergis. Kita sebagai perempuan, pihak yang rentan terhadap tindak kekerasan dalam rumah tangga sudah seharusnya membentengi diri dari perilaku tersebut. Mulailah untuk menanamkan kesadaran pada diri sendiri bahwa kita mempunyai hak yang sama dengan mereka, hilangkan rasa bahwa perempuan mempunyai posisi subordinat dari laki-laki karena rasa tersebut turut memberikan kontribusi yang cukup besar atas rasa penerimaan kita diperlakukan tidak pantas oleh mereka. Bukan cinta kalau pasangan kita memperlakukan kita dengan tidak terhormat.
Prinsip memulai dari yang terkecil dan dari yang terdekat akan sangat efektif dalam upaya penghapusan tindak kekerasan di sekitar kita. Pendidikan juga sangat memegang peran yang sangat signifikan dalam memberikan pemahaman relasi gender antara laki-laki dan perempuan. Kita bisa mengajarkan anggota keluarga untuk tidak membedakan jenis kelamin dan tugas, supaya mereka, anak-anak kita dan saudara kita lainnya tidak terdikotomi dalam perbedaan-perbedaan. Penguatan untuk saling menghargai sebagai sesama makhluk, saling mengasihi dan menanamkan bahwa setiap orang punya hak asasi yang tidak boleh dilanggar.
Pihak-pihak lain yang bisa dilibatkan tentunya punya program yang dapat dilaksanakan dengan baik. Pemerintah dengan hak legislasi, eksekusi dan yudikasinya melaksanakan peranannya dalam skup keluarga yang lebih luas. Ditambah lagi masyarakat yang tergabung dalam kelompok-kelompok sosial memberikan dukungan penuh dalam penegakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan konvensi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan.
Semoga harapan untuk hidup dengan damai tanpa kekerasan bisa kita capai. Salam kesetaraan dalam keberagaman.

Penghambat Kemakmuran

"Sikap adalah cerminan diri kita dan dunia adalah cerminan sikap kita"


Aku kembali merenungi sepenggal kalimat bijak yang baru saja aku baca dari buku Chicken Soup for The Soul sore ini. Lalu berkaca pada apa yang selama ini terjadi padaku dan sekelilingku, ternyata hukum kausalitas antara sikap, diri dan kondisi di sekitar kita memang benar-benar berlaku.

Beberapa hari yang lalu aku melakukan sesuatu (yang baru aku sadari sekarang kalau itu salah), merasa buruk di  mata orang lain. Sementara apa yang mereka bicarakan tentangku mungkin saja hal-hal yang umumnya saja, mungkin saja tidak bermaksud untuk memfitnah atau memburuk-burukkan, tapi aku paranoid ketika berita yang tak enak itu sampai ke telingaku. Karena asumsi negatif itu, prestasi kerjaku akhir-akhir ini pun menurun.

Lalu aku menuntut mereka. Aku cari sampai ke akar permasalahan, aku cari sampai ke orang pertama yang mengeluarkan pernyataan negatif itu. Tapi aku tidak mendapatkan suatu kebenaran yang membuat hatiku makin nyaman. Dari setiap apa yang keluar dari mulut masing-masing mereka tidak sama, ada yang lebih, ada yang cenderung menjadikan teman yang lain kambing hitam, kondisi ini semakin membuatku membenci lingkungan kerjaku.

Tapi kutipan dalam buku yang kubaca tadi sore membuka hatiku. Ada pernyataan di sana bahwa Anda tidak bisa memaafkan seseorang jika anda menuntutnya, dan jika anda mempertahankan kemarahan atau dendam itu, anda tidak bisa terbuka untuk menerima semua jatah kemakmuran. (ini terbukti, terlihat dari produktivitas kerjaku yang belakangan menurun). Karena kemarahan kita tidak mendapatkan kenyamanan dari lingkungan tempat kita hidup.

Maka hari ini aku bertekad untuk merubah pola negativitas itu dengan afirmasi-afirmasi positif. Langkah pertama yang harus bisa aku lakukan adalah, mencoba memaafkan orang lain. Ya, untuk apa menanamkan kebencian jika itu hanya mendatangkan kerugian pada kita, perasaan buruk, tidak semangat untuk bekerja, tidak bisa kooperatif dengan rekan kerja karena kita menganggap tidak ada yang bisa kita percaya lagi. Langkah selanjutnya, tidak usah mendengar pernyataan negatif dari pihak lain, karena berita dari mulut ke mulut cenderung tidak ajeg, karena sifat dasar manusia yang suka lupa dan juga cenderung menggunakan rasa. Langkah terakhir, aku harus meminta maaf pada diriku sendiri, karena kesalahan yang aku buat ini. Rasa sensitif ini sedikit-demi sedikit harus dihilangkan, agar tidak menyebarkan banyak virus negatif pada citra diri kita.

Menyoal Tes Virginitas Siswa

Berita kali ini benar-benar membuat heboh masyarakat Indonesia dan dunia pendidikan pada khususnya. Bambang Bayu Suseno, anggota dewan terhormat dari Jambi mengajukan ide untuk melakukan tes virginitas untuk siswa-siswa yang akan melanjutkan ke sekolah umum. Pertimbangan beliau adalah karena makin maraknya seks bebas sebelum menikah yang dilakukan oleh remaja usia sekolah.

Memang diakui mudahnya akses internet adalah penyebab utama meningkatnya kuantitas pelaku seks bebas di kalangan remaja. Data terakhir menunjukkan bahwa hampir sebesar 60 persen remaja di Indonesia yang sudah tidak virgin lagi. Ini bukan angka yang kecil, jika ditotalkan dari jumlah manusia produktif di Indonesia. Dari kondisi ini dapatlah kita tarik benang merah, besarnya jumlah pelaku seks bebas pra nikah dengan kuantitas kriminalitas di tengah-tengah masyarakat. Dan pada akhirnya secara otomatis sangat mempengaruhi angka Human Development Index Indonesia.

Padahal UU pornografi sudah diberlakukan sejak tahun 2008. Namun sepertinya efek pemberlakuan UU tersebut tidak terlalu dapat diharapkan bisa menekan angka pergaulan bebas di Indonesia. Malah seperti yang kita ketahui sendiri makin marak saja pengunduhan blue video di internet. Ketidaktegasan lembaga eksekutif dalam memberlakukan UU pornografi tersebut adalah sesuatu yang tidak bisa dipungkiri lagi.

Tapi dengan banyaknya kontra reaktif terhadap pengajuan proposal tes virginitas tersebut, pembahasan masalah tes inipun ditolak untuk dilanjutkan pada tingkatan lembaga legislatif yang lebih tinggi. Masih dinilai bukan pembahasan yang penting mengangkat isu pribadi yang menyangkut hak asasi manusia. Kayak ga ada yang bisa dibahas lagi deh, padahal masih banyak masalah-masalah pendidikan yang lebih penting untuk dibahas bapak-bapak terhormat para wakil rakyat ketimbang membahas tes virginitas... :-)

Que Sera-Sera pada Negeriku


Belakangan banyak sekali kejadian-kejadian yang di luar dugaan di negeri kita tercinta. Mulai dari kerusakan alam sampai dengan masalah-masalah sosial. Aku pikir semua itu tidak lepas dari campur tangan manusia di dalamnya. Gunung Sinabung yang meletus, bukan ansich karena fenomena alam tapi keterlibatan manusia-manusia yang cenderung suka mengeksplorasi alam pun lebih banyak memberikan kontribusi akan terjadinya bencana alam tersebut. Munculnya lagi masalah terorisme ke permukaan pun juga karena ulah orang-orang yang punya kepentingan.

Sementara makin banyak dan semakin besarnya masalah-masalah yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, elit-elit politik kita malah sibuk dengan kehidupannya sendiri. Selalu masalah jabatan, posisi, dan pencitraan yang mendapat porsi perhatian paling besar. Apakah hanya cukup dengan mengeluarkan Undang-Undang (hah, mungkin saja proses legislasi hanya untuk menambah income para elite politik), sistem di tengah-tengah masyarakat bisa berjalan dengan dinamis? Aku berpikir bahwa pemerintahan yang ada hanya menjalankan semua yang bersifat formalitas. Yang tujuannya hanya catatan di atas kertas. Tugas legislasi, eksekusi ataupun yudikasi itu hanya ada dalam teori. Ketika action, lagi-lagi hanya formalitas, tidak substantif dan tidak mengena ke kalangan grassroot.

Kira-kira di bidang apa Indonesia mengalami kemajuan yang pesat? Sudah layakkah bangsa Indonesia bergembira jika pemerintah mengatakan pada tahun 2009, ekonomi Indoesia mengalami peningkatan sebesar 4 persen (Media Indonesia, 17 September 2009). Padahal jika ditilik lebih lanjut kasus korupsi meningkat lebih pesat, "Indonesia adalah negara terkorup se-Asia Pasifik (Nusantaranews, 9 Maret 2010). Lagi-lagi ada nada kekecewaan di sini ketika aku di hadapkan dengan kondisi negeriku.

Jangan ditanya bagaimana dan peran apa yang seharusnya dilakukan oleh para pemuda ataupun masyarakat sebagai bagian dari bangsa ini. Karena hanya segelintir dari mereka yang mengerti tentang sistem dan tugas apa yang harus mereka kerjakan. Kita sudah lama dibutakan matanya dan dibuat tumpul pemikirannya tentang semua itu. Budaya hedon dan apatis menjamur di kalangan anak muda Indonesia. Karena hegemoni pasar yang kerap menelanjangi, membuat hati generasi muda Indonesia skeptis dengan apa yang terjadi di sekelilingnya.

"Yang penting gua bisa makan enak en nongkrong, masa bodoh dengan cerita bangsa", kalimat itu dipastikan akan keluar dari mulut mereka. Apalagi dengan masyarakat golongan akar rumput, yang memikirkan untuk makan dan bertahan hidup saja susah, disibukkan dengan harga sembako yang semakin tinggi, biaya sekolah dan kesehatan yang semakin mahal. Mereka pun akan lebih apatis melihat apa yang terjadi pada negerinya. "Yo wes ben, eneng presiden seng ngoros negoro". Dus, jadilah negeri ini hanya milik segelintir orang, para elite yang berkuasa di atas sana. Karena kebanyakan warganya berteriak, Que Sera-Sera...

Masyarakatnya hanya sibuk mengurus diri masing-masing, mengeksplorasi alam sekitarnya tanpa bisa mengerti bagaimana melakukan pemugaran alam. Pemimpinnya sibuk dengan cerita bagi-bagi keuntungan untuk memperkaya pribadi. Masyarakat makin melarat, elite politik semakin kuat namun alam semakin cepat kiamat.

Dan semuanya apatis dengan harmonisasi alam sekitar. Que Sera-Sera... Whatever will be, will be...

Ujian Nasional sebagai Standar Kompetensi Lulusan Siswa secara Nasional, Perlukah?


Indonesia sudah mengalami beberapa kali perombakan berkenaan dengan sistem yang digunakan dalam bidang pendidikan. Yang terakhir kurikulum yang digunakan dalam sistem pendidikan nasional disebut dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang secara substansi dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. Kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh tiap satuan pendidikan dengan memasukkan pendidikan berbasis budaya lokal. Hal ini menyebabkan adanya perbedaan kurikulum antara sekolah yang berada di wilayah A dengan sekolah yang berada di wilayah B. Karena karakteristik suatu wilayah pasti berbeda sesuai dengan topografi dan kondisi budayanya.

Dengan kondisi wilayah yang berbeda dan pembelajaran yang berbeda maka targetan akhir pembelajaran setiap sekolah seharusnya berbeda. Mata pelajaran yang berbasis budaya lokal menentukan strategi belajar yang sesuai dengan kebutuhan setiap siswa. Guru sebagai fasilitator pembelajaran harus menyesuaikan metode dan pendekatan pembelajaran sesuai dengan kondisi siswa. Indikator pencapaian pembelajaran disesuaikan pula dengan relevansinya kebutuhan hidup dan kepentingan daerah tersebut. Sehingga out put pembelajaran yang dihasilkan adalah lulusan yang dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan daerah tempat tinggalnya.

Untuk mengetahui ketuntasan belajar siswa, dilakukan penilaian secara sistematis. Dalam kurikulum tingkat satuan pendidikan, penilaian dilakukan oleh pendidik secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ujian tengah semester dan ujian akhir semester. Satuan pendidikan atau sekolah juga harus melakukan penilaian kepada siswa untuk menilai pencapaian Standar Kompetensi Lulusan (SKL) semua mata pelajaran melalui ujian sekolah. Namun selain penilaian dari kedua pihak tersebut adalagi penilaian yang dilakukan oleh pemerintah untuk menilai kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu kelompok mata pelajaran iptek melalui Ujian Nasional (UN).

Ujian Nasional Bukan Representasi Pencapaian Kompetensi Siswa

Pertanyaan yang boleh diajukan adalah perlukah ujian nasional dilakukan untuk mengetahui penguasaan kompetensi lulusan? Padahal guru dan sekolah sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh dalam proses pembelajaran pun sudah melakukan penilaian yang menurut hemat saya sudah sangat representatif untuk mengetahui kompetensi siswa, bahkan hasilnya lebih valid dalam menggambarkan pencapaian belajar siswa karena dilakukan secara berkesinambungan dan disesuaikan dengan kurikulum sebagai perencanaan pembelajaran siswa.

Permasalahan lain yang timbul dalam pelaksanaan Ujian Nasional (UN) adalah banyaknya praktek kecurangan, mulai dari joki jawaban ujian sampai dengan mark up nilai ujian nasional. Tuntutan nilai ketuntasan minimum yang semakin tinggi adalah salah satu indikasi penyebab praktek kecurangan dalam ujian nasional. Nilai 6,5 adalah standar nilai minimum yang menurut saya pribadi terlalu tinggi untuk standar ujian nasional, jika dilihat dari kemampuan rata-rata siswa dalam menjawab soal. Realitas yang ada pencapaian hasil belajar siswa pada penilaian-penilaian yang sudah saya temui di lapangan secara murni pada siswa yang mempunyai kemampuan rata-rata hanya berkisar 40-50 persen. Bagaimana mungkin pemerintah yakin dengan meninggikan standar nilai minimum sampai dengan 6,5 dapat meningkatkan kualitas lulusan yang juga secara korelasi positif dapat meningkatkan human development index manusia Indonesia. Yang ada hanya semakin maraknya simulasi dalam dunia pendidikan Indonesia.

Kasus gugatan yang diajukan oleh Kristiono dan kawan-kawan terhadap presiden, wakil presiden, Menteri Pendidikan Nasional, serta Ketua BSNP, adalah satu contoh kasus dari permasalahan yang timbul dari ujian nasional. Mereka menilai pemerintah lalai dalam memenuhi kebutuhan hak asasi manusia di bidang pendidikan. Kalau kita analisis lebih lanjut kondisi di lapangan, ujian nasional memang banyak memberikan dampak negatif, baik terhadap siswa maupun pihak-pihak lain yang terkait. Bukan suatu rahasia lagi kalau ujian nasional dijadikan ajang kepentingan politik oleh pihak-pihak tertentu.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pasal 66 menyebutkan bahwa ujian nasional adalah salah satu bentuk penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh pemerintah, bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan teknologi. Hal ini sedikit berbeda dengan penilaian hasil belajar di perguruan tinggi, yang proses penilaiannya hanya dilakukan oleh pendidik dan satuan pendidikan (perguruan tinggi) yang bersangkutan. Jika pada perguruan tinggi saja penilaian bisa dilakukan oleh dosen dan perguruan tinggi yang bersangkutan saja, maka tidak akan ada masalah berarti jika saja ujian nasional dihapuskan, karena pada tingkatan perguruan tinggi pun penilaian yang dilakukan oleh pendidik dan perguruan tinggi yang bersangkutan sudah representatif untuk mengetahui penguasaan kompetensi lulusan.

Kalau pemerintah mengatakan bahwa hasil ujian nasional dijadikan sebagai salah satu pertimbangan dalam seleksi penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi, maka hal itu bisa dinegasikan karena perguruan tinggi bisa melakukan penerimaan mahasiswa baru melalui seleksi ujian masuk perguruan tinggi. Penerimaan mahasiswa dengan jalur khusus pun masih bisa menggunakan nilai hasil ujian akhir sekolah dan raport, karena hasil ujian akhir sekolah dan raport juga sudah memenuhi standar kompetensi lulusan yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Artinya alasan apapun yang menjadi pertimbangan agar ujian nasional tetap digunakan sebagai alat penilaian hasil belajar atau sebagai alat untuk mengukur tingkat penguasaan kompetensi lulusan secara nasional bisa terbantahkan.

Untuk melakukan pemetaan mutu pendidikan secara nasional, pemerintah pusat bisa berkoordinasi dengan pemerintah daerah, karena satuan pendidikan (sekolah) biasanya melakukan pelaporan hasil belajar siswa secara berkala kepada dinas pendidikan yang menaungi sekolah tersebut. Selain itu pemerintah pusat punya badan khusus yang disebut dengan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yaitu badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional pendidikan. Standar nasional pendidikan yang ditetapkan BSNP yang terdiri dari standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan adalah acuan bersama satuan pendidikan dalam mengelola proses pembelajarannya.

Untuk mensinergiskan pencapaian minimal profesionalitas pendidikan mungkin keberadaan badan bagian dari pemerintah yang capable dalam memformulasikan standar minimal secara nasional seperti BSNP diakui sangat dibutuhkan. Namun formulasi yang dilakukan hendaknya secara konsep dan teori adalah sebagai acuan pelaksanaan pembelajaran oleh satuan pendidikan. Pelaksanaannya dikembalikan lagi ke satuan pendidikan, disesuaikan dengan sejauh mana pemerintah daerah tempat satuan pendidikan tersebut bernaung dalam memberikan dan meningkatkan fasilitas yang layak untuk proses pembelajaran.

Kondisi daerah yang berbeda pastinya memberikan pengaruh terhadap satuan pendidikan yang dinaunginya. Alhasil ini pun berdampak pada hasil belajar siswa yang berada di daerah tersebut. Ujian nasional dengan standar nilai minimal yang sama tidak memungkinkan digunakan karena kondisi tiap daerah tidak sama, ada yang pendapatan daerahnya tinggi sehingga fasilitas belajarnya lengkap dan menunjang pembelajaran siswa dan tidak dinafikan pula masih banyak daerah tertinggal di negeri ini yang tentunya hanya memenuhi kebutuhan fasilitas belajar satuan pendidikan di daerahnya seadanya atau bahkan jauh dari standar nasional yang sudah ditetapkan.

Masih jauh saya pikir masanya untuk menjadikan ujian nasional sebagai standar penguasaan kompetensi siswa dengan semua kondisi yang sudah kita lihat di lapangan. Masih banyak satuan pendidikan dan daerah yang belum siap dengan pemberlakuan standar nasional yang sama rata karena kondisinya yang berbeda-beda. Karenanya jangan kita korbankan siswa hanya untuk memenuhi egoisme kita dalam mencapai sesuatu yang belum semestinya, memaksa kita untuk berpura-pura buta dengan realita pendidikan yang ada saat ini. Semua yang ideal harus melalui proses. Mungkin ada baiknya jika selangkah demi selangkah kita perbaiki kondisi pendidikan di Indonesia. Pencapaian standar ketuntasan belajar siswa yang saat ini lebih memungkinkan diserahkan kepada pendidik dan satuan pendidikan yang bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan pembelajaran siswanya adalah satu jawaban yang sangat realistis. Jika pembangunan daerah sudah merata dan fasilitas pembelajaran pun menunjang, perlahan demi perlahan sistem pendidikan kita akan menuju ke bentuk yang lebih sempurna yaitu pencapaian standar pendidikan yang merata secara nasional.****

Guru dan Pendidikan Di Negeriku


Pendidikan adalah satu aspek yang sangat penting dalam pembangunan manusia. Kemajuan dan kejayaan suatu bangsa ditentukan oleh proses pendidikannya. Pendidikan bisa dikatakan sebagai suatu wadah pemberlakuan nilai dan budaya. Di dalam pendidikan terdapat proses pembentukan yang mendukung tumbuh kembang manusia mulai dari kecil sampai dewasa. Secara sosiologis, makna tersebut harus terkandung dalam praktik pendidikan kita. Maka paradigma pembelajaran kita yang dulu hanya terfokus pada pembelajaran terminal harus bergeser ke paradigma pembelajaran sepanjang hayat, yang sebelumnya hanya berfokus pada penguasaan pengetahuan harus berubah menjadi pembelajaran yang bersifat holistik.

Tidak hanya berperan dalam pengembangan personal, pendidikan juga mempunyai peranan yang sangat penting dalam pengembangan sosial. Melalui pendidikan, kita bisa menanamkan nilai dari suatu perdamaian, kebebasan dan keadilan. Ada kata ‘nilai’ yang harus sama-sama kita ingat sebagai kata kunci dalam proses ini. Artinya, pembelajaran bukanlah media untuk transferisasi pengetahuan dari guru ke anak didik, tetapi lebih dari itu, bagaimana supaya anak didik dapat mengaktualisasikan nilai-nilai eksistensinya sebagai manusia dan dapat melakukan penyesuaian diri yang siginifikan terhadap perkembangan zaman. Ini sesuai dengan makna pendidikan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Semua proses yang dilakukan dalam pendidikan tersebut bergantung pada elemen-elemen pendukungnya. Di antaranya ada pendidik sebagai pihak yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan peserta didik. Pendidik atau biasa yang disebut sebagai guru dapat melaksanakan itu semua secara profesional bila sudah memiliki kualifikasi minimum dan mempunyai kemampuan dalam pencapaian tujuan pendidikan nasional. Dan secara personal, seorang guru harus sehat, tidak hanya secara jasmaniah tetapi juga rohaniah. Sikap dan tingkah laku seorang guru sangat menentukan keberhasilan pencapaian tujuan belajar. Karena anak didik tentunya juga akan menilai layakkah seseorang menjadi guru dari sikap dan tingkah lakunya.

Permasalahan yang sering dijumpai di lapangan adalah permasalahan yang berkenaan dengan masalah citra diri ini. Biasanya anak didik tidak akan merespon nilai-nilai yang diberikan jika sang guru sebagai teladannya tidak menunjukkan pencitraan nilai-nilai yang diajarkan. Praktek-praktek kekerasan dan pelecehan dalam proses pembelajaran adalah aktivitas yang sangat mencoreng nama baik guru dan dunia pendidikan. Seharusnya yang seperti itu tidak boleh terjadi. Karena secara teori, seorang guru dalam pembelajaran tidak boleh melakukan destructive discipline, tetapi harus selalu melakukan reinforcement positif sebagai salah satu usaha memberi motivasi dan menumbuhkan minat belajar anak didik.

Seorang guru dituntut untuk menguasai soft skill, di samping juga hard skill. Soft skill ini adalah kemampuan dari dalam diri guru, bagaimana secara positif dapat menarik perhatian anak didik untuk dapat mengikuti proses kegiatan belajar mengajar dengan maksimal dan menyenangkan. Jangan sampai timbul persepsi pada anak didik bahwa suasana belajar itu adalah suatu lingkungan yang menyiksa, membosankan, kurang merangsang, dan berlangsung secara monoton sehingga mereka belajar secara terpaksa dan kurang bergairah. Para guru juga tidak boleh terjebak dalam kondisi suasana yang kurang menyenangkan dan rutinitas sehari-hari. Maka dengan demikian, perlu ada perubahan paradigma pembelajaran yang konvensional ini pada pola pikir guru.

Dalam PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, disebutkan pada pasal 3 bahwa seorang guru harus mempunyai kompetensi yang secara holistik meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Kompetensi pedagogik secara aktual misalnya mampu menyusun dan melaksanakan strategi dan model pembelajaran yang aktif, inovatif, kreatif, efektif, dan menyenangkan, yang dapat menggairahkan dan memotivasi belajar anak didik; menguasai berbagai macam strategi dan pendekatan serta model pembelajaran sehingga proses belajar-mengajar berlangsung dalam suasana yang kondusif dan menyenangkan; mampu memodifikasi dan memperkaya bahan pembelajaran sehingga anak didik mendapatkan sumber belajar yang lebih bervariasi.

Kompetensi kepribadian dan sosial secara deskriptif akan ditampilkan pada sosok seorang guru yang mampu menjadi teladan bagi anak didik dan masyarakat luas dengan selalu menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji dan mempunyai integritas yang tinggi. Selain itu juga mempunyai visi ke depan dan mampu membaca tantangan zaman sehingga siap menghadapi perubahan dunia yang tak menentu yang membutuhkan kecakapan dan kesiapan yang baik.

Kompetensi profesional dikatakan ada pada seorang guru bila ia bisa menyukai apa yang diajarkannya dan menyukai mengajar sebagai suatu profesi yang menyenangkan; tidak mendominasi pembelajaran, memberikan kesempatan kepada anak didik untuk lebih berani, mandiri, dan kreatif dalam proses belajar mengajar; tidak terjebak dalam rutinitas belaka, tetapi selalu mengembangkan dan memberdayakan diri secara terus-menerus untuk meningkatkan kualifikasi dan kompetensinya, baik melalui pendidikan formal maupun pelatihan, seminar, lokakarya dan kegiatan sejenisnya; dapat mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mutakhir sehingga memiliki wawasan yang luas dan tidak tertinggal dengan informasi terkini. Kompetensi-kompetensi inilah yang menentukan apakah seorang guru dikatakan qualified atau layak sebagai seorang pendidik.

Menurut data Balitbang Depdiknas (2003), ternyata masih banyak guru yang tidak layak mengajar. Pada jenjang sekolah dasar ada sebanyak 49,3 persen (609.217 orang) diklasifikasikan ke dalam guru tidak layak mengajar, pada jenjang sekolah menengah pertama ada sebanyak 35,9 persen (167.643 orang) guru tidak layak mengajar, pada jenjang sekolah menengah atas ada sebanyak 32,9 persen (75.684 orang) guru tidak layak mengajar, dan pada jenjang sekolah menengah kejuruan ada sebanyak 43,3 persen (63.961 orang) guru yang juga tidak layak mengajar. Kondisi ini sangat memprihatinkan bagi keberlangsungan proses pendidikan di Indonesia. Karena lebih dari sepertiga jumlah seluruh guru di Indonesia yang tidak mampu melaksanakan tugasnya secara profesional. Efeknya pasti akan langsung tampak pada out put pembelajaran, yaitu anak didik. Mereka akan kurang cakap dalam mengaktualisasikan diri di tengah-tengah masyarakat.

Proses sertifikasi yang dilakukan untuk menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran ataupun sebagai usaha dalam peningkatan profesionalisme guru merupakan suatu keniscayaan masa depan pendidikan, tetapi dengan catatan semua itu dilakukan secara objektif, transparan dan akuntabel. Proses tersebut harus mengacu kepada proses perolehan sertifikat guru yang tidak diskriminatif dan memenuhi standar pendidikan nasional. Di samping itu juga memberikan peluang kepada guru untuk memperoleh akses informasi tentang pengelolaan pendidikan yang sebagai suatu sistem meliputi masukan, proses, dan hasil sertifikasi. Semua proses itu harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, finansial dan akademik.

Merupakan harapan kita bersama bahwa guru-guru di Indonesia baik yang di pelosok maupun yang di kota merupakan sosok-sosok guru bangsa, yang mengabdikan sepenuh dirinya secara profesional untuk masa depan generasi muda calon pemimpin bangsa. Tanpa ketulusan dan keikhlasan, mereka tidak akan bisa melakukan tugasnya yang mulia ini dengan maksimal. Namun semuanya itu dikembalikan lagi kepada para guru. Secara pribadi, mereka adalah manusia yang punya tanggung jawab mengukuhkan nilai-nilai sebagai bagian dari akulturasi budaya yang positif. Dan sebagai bagian dari masyarakat mereka juga harus melakukan kesepakatan-kesepakatan penetapan nilai bersama sebagai acuan yang normatif dalam berkehidupan. Akhirnya, semoga sosok guru adalah manusia paripurna yang mampu mengemban tanggung jawab besar dalam penanaman nilai-nilai universal. Dan semoga saja pendidikan pada beberapa tahun mendatang merupakan konsentrasi utama kita bersama untuk memajukan budaya dan nilai bangsa Indonesia.***

Kita Semua Anak Ibu Pertiwi

Dalam sebuah buku yang sering dicetak, pengarang mulai dengan pertanyaan, "Untuk apa kita hidup di dunia ini?" Berjuta-juta orang yang membaca buku itu, memberi jawaban yang ditulis pengarang bahwa kita hidup di dunia ini untuk mengabdikan diri pada Tuhan dan dengan begitu masuk surga.



Pada zaman sekarang, jawaban ini tidak akan sejelas jawaban 100 tahun yang lalu, karena baik istilah Tuhan maupun istilah surga sudah kehilangan makna. Kita bisa coba tanya, apakah masih banyak orang pada saat ini menyiksa otaknya dengan pertanyaan itu. Waktu mereka mereka masih hidup dan menikmati TV dan majalah pasti tidak. Tapi kalau saat dokter memberitahu bahwa hidupnya mulai berakhir dan maut sudah dekat, mungkin ya.



Kalau tirai sandiwara ditutup, kita terpaksa meninjau panggung dari ruang penonton. Dengan mati sebagai latar belakang, dunia menjadi suatu tempat yang lain dari dunia akhirat. Dan mau tidak mau muncul pertanyaan, untuk apa ada hidup? What is the meaning of my life? Dan banyak orang yang mungkin tidak bisa memberikan jawaban lain daripada orang yang ada di ranjang maut melihat istrinya, anak-anak, dan cucu-cucunya dan mengatakan, "Aneh, aneh sekali!"

Sang tua, telah hidup 80 tahun. Dan ia tidak pernah merasa heran tentang pertanyaan: dari mana saya, ke mana, apa gunanya hidup dengan begitu banyak susah. Baru waktu ia mau meninggal, ia melihat panggung sandiwara hidupnya dan heran, tetapi keheranannya tidak lain daripada rasa heran sang borjuis yang hanya bisa mengatakan: aneh, aneh.

Semboyan "marilah kita menikmati hidup; sekarang kita masih ada, besok kita telah mati" adalah falsafah yang cukup murah, tetapi juga cukup tersebar. Mungkin banyak orang tidak memikirkan soal alam dan hidup, karena mereka tidak ada bakat untuk berpikir abstrak dan metafisis.

Kapan engkau harus menghadapi penyelesaian dari cerita yang disebut hidup? Pertanyaan itu katanya sering dipikirkan orang Barat, menjadi darah dan daging dari kepribadiannya, dan perbuatan-perbuatannya dikandungkan dalam pikiran mengenai tujuan hidup. Tetapi orang Timur memiliki pikiran yang lain. Konfutze tidak suka memikirkan akhir hidup karena hidup di dunia ini belum terang. Bagaimana kita akan memikirkan apa yang terjadi di seberang kuburan?

Dan Buddha yang penuh cahaya mengubahkan segala keragu-raguan menjadi ketenangan dan cahaya sehingga semua pertanyaan hilang. Karena itu, kita bisa bertanya apakah manusia dapat menghadapi soal hidup dan alam tanpa apriori dari pendidikan dan pengalaman.

Kita tidak memikirkan pertanyaan itu sbg manusia, tetapi itu sebagai laki-laki atau perempuan, sebagai Islam atau katolik, sebagai ateis atau orang yang percaya ada Tuhan.

But, bagaimana orang bisa mengetahui apakah dia mendapat karunia keselamatan atau apakah di sebelum penciptaan dunia sudah menjadi mangsa setan?

Sebagian besar dari manusia percaya ada Tuhan dan berpendapat bahwa tujuan hidup tidak di sini letaknya, melainkan di seberang kuburan. Ada lain yang melibatkan dirinya dalam usaha duniawi dan mereka merasa berbahagia dalam pekerjaannya dan tidak merasa perlu memikirkan soal-soal pelik tentang maut dan hidup sesudah mati. Golongan lain lagi tidak menghargai dunia, tetapi juga merasa asing di dunia.